Sabtu, 19 Mei 2012

Asas Hukum Agraria



PERATURAN PERUNDANGAN AGRARIA DI INDONESIA
                Hukum agraria ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas-batas yang ditentukan juga ruang angkasa.
                Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (L.N. Tahun 1960 No. 104), yang dikenal sebagai Undang-Undang pokok Agraria (UUPA). Dengan UUPA telah dihapuskan dasar-dasar dan peraturan-peraturan hukum agraria kolonial, dan berakhirnya dualisme dalam hukum agraria dan terselenggaranya unifikasi hukum. Hukum Agraria Indonesia Tahun 1960 ini didasarkan atas satu sistem hukum, yaitu hukum adat sebagai hukum asli Indonesia.
Hukum Agrara yang berlaku sebelum tanggal 24 september 1960 kaidah-kaidah ada yang bersumber pada:
a.       Hukum Adat (Hukukm Agraria Adat) yang menimbulkan hak-hak adat yang tunduk pada hukum agraria adat, misalnya: tanah-tanah ulyat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan dan lain-lain (tanahtanah Indonesia)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Hukum Agraria Barat) yang menimbulkan hak-hak Barat atau tanah-tanah Eropa yang tunduk pada Hukum Agraria Barat (tanah-tanah Barat atau tanah-tanah Eropa). Misalnya : tanah eigendom, tanah erfpacht, tanah opstal dan lain-lain.
Disamping itu ada pula hak-hak atas tanah Indonesia yang tidak bersumber pada hukum adat, misalnya hak eigendom agraris.
Pada Zaman Hindia Belanda asas-asas Hukum Agraria diaur daam pasal 51 I.S. (Indische Staatsregeling). Pasal tersebut terdiri atas 8 ayat yatu:
a.       Gubenur Jendral tidak boleh menjual tanah
b.      Dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.
c.       Gubenur Jendral dapat menyewakan tanah menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi. Dalam bilangan tanah-tanah itu tidak termasuk tanah-tanah yang telah terbuka oleh rakyat asli ataupun yang masuk lingkungan desa untuk keperluan lain.
d.      Dengan peraturan-peraturan yang ditetapkn dengan ordonansi akan diberikan tanah denan “hak erfpacht” untuk maksimum 75 tahun.
e.      Gubenur Jendarl menjaga jangan sampai pemberian tanah itu melanggar hak-hak rakyat asli.
f.        Gubenur Jendaral tidak bleh mengambil tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli untuk keperluan mereka sendiri atau yang termasuk untuk keperluan lain, kecuali berdasarkan pasal 133 I.S. dan untuk keperluan perkebunan yang diselenggarakan oleh perintah dari atau menurut peraturan-peraturan yang berlaku dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
g.       Tanah yang dimiliki rakyat asli dapat diberikan kepada mereka itu dengan hak eigendom, dengan disertai syarat seperti yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.
h.      Persewaan tanah oleh rakyat/penduduk asli kepada orang bukan rakyat asli berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.
Keterangan : a sampai dengan ayat c telah dimasukkan ke dalam Regeris Reglement tahun 1854 sebagai pasal 62, d sampai dengan h dimasukkan ke dalam Regeris Reglement tersebut pada tahun 1870, berdasarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870.
                Undang-undang Agraria Tahun 1870 (Agrarisch Wet) menjadi dasar hukum Agraria Hindia Belnada sejak tahun 1870 itu terkenal dengan nama sistem : “Vrije” atau “particuliere” (perkebunan bebas atau perkebunan partikulir). Sistem ini menggantikan sistem perkebunan pemerintah (Gouvernement Cultures). Yang bersifat perkebunan dengan sistem paksa, yang diadakan pada waktu Cultur Stelsel berlaku (sampai kira-kira tahun 1850)

UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TAHUN 1960 (UUPA)
Pada pokoknya UUPA memuat hal-hal yang berikut ini:
1. Tujuan UUPA
a.     meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasioanal yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran , kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
b.    meletakakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c.     meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2. Tanah Negara
                Menurut UUPA istiah tanah Negara ialah:
a.       Tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan
b.      Tanah yang dikuaai tidak langsung oleh Negara. Dalam penegrtian.
“ Tanah yang dikuasai langsun oleh Negara” ialah tanah-tanah yang belum ada sesuatu hak di atas tanah tersebut, misalnya saja yang sering dikenal dengan sebutan “tanah Negara bebas” (Vrijlands domein). Sedangkan apa yang disebut “tanah yang dikuasai tidak langsung oleh Negara” ialah tanah yang sudah ada sesuatu hak diatasnya. Misalnya sudah ada hak miliknya, hak guna usaha, hak guna bangunan dan sebagainya. Dalam UUPA yang berlaku sekerang ini tidak lagi berlaku/menegnal “asa domein” sebab tidak tepat bila Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Negara dala UUPA dinyatakan sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat dan bertindak selaku Badan Penguasa.
3. Hak-hak atas tanah
Hak-hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah itu sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
                Macam-macam hak tanah menurut UUPA ialah:
a.       hak milik
b.      hak guna usaha
c.       hak guna bangunan
d.      hak pakai
e.      hak sewa
f.        hak membuka tanah
g.       hak memungut hasil hutan
Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentinga bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan mendapatkan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
                Semua hak-hak tanah wajib didaftarkan kepada: Kantor Pendaftaraan Tanah oleh pemegangnya untuk menjamin kepastian hak dan merupakan bukti yan kuat terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini pemegang hak atas tanah akan mendapatkan suatu tanda bukti hak atas tanah yang terkenal dengan sebutan “Sertivikat Tanah”. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, ini berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dikatakan bahwa tanahnya itu akan dipergnakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya dengan kemungkinan menebabkan kerugian/ganguan dipihak lainnya.
4. Konversi
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak-hak atas tanah yang lama ke hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentan dalam UUPA.
                Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah baik hak itu adanya berdasarkan hukum pertanahan Barat maupun yang berdasarkan hukum pertanahan adat terkena ketentuan-ketentuan acara konversi. Tegasnya hak-hak yang ada sebelum UUPA, diadakan perubahan. Acara konversi hak atas tanah tersebut tidak ada batas waktunya, tetapi hanya terhadap hak eigendom atas tanah yang pemegang haknya bukan warganegara Indonesia atau badan hukum asing, sejak mulai berlakunya UUPA (tanggal 24 September 1960) dengan jangka waktu satu tahun harus dilepaskan hak tanah itu.
                Sanksi bila hak eigendom itu tidak dilepaskan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hak itu terhapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, yaitu tanahnya menjadi tanah Negara.
5. Tanah dalam UUPA
                Bagi Negara Republik Indonesa, dimana struktur kehidupan masyarakatnya, termasuk perekonomiannya sebagian besar bergerak dalam bidang agraria, maka fungsi bumi (tanah), air dan ruang angkasa serta semua yang terkandung didalamnya amatlah penting sebagai sarana pokok dalam pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
                Oleh karena itu dalam UUPA pasal 1 ayat 1 dinyatalan : seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bagsa Indonesia.
Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan:
Seluruh bumi, air  an ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah Republik Indonesia sebgai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional.
                Dalam pasal 4 ayat 1 selanjutnya dijelaskan bahwa: Atas dasr hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.Dalam pengertian tersebut jelas antara pengertian bumi di satu pihak dan air di lain pihak, ada perbedaan. Di jelaskan dengan tanah dimaksudkan lapisan/ permukaan bumi yang terbatas.
Hak menguasai atas tanah oleh negara seperti yang dimaksudkan di dalam pasal 4 di atas dapat diartikan memberikan wewenang pada negara untuk:
a.       mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah.
b.      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan tanah.
c.       menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.
Segala sesuatunya ditunjukan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang besar dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
                Jadi hak menguasai oleh negara meliputi baik tanah-tanah yang sudah dihaki seseorang/badan hukum maupun atas tanah-tanah yang sudah dihaki, hak menguasai oleh negara atas tanah tersebut. Sedangkan pada tanah yang di atasnya tidak terdapat hak-hak, sifa penguasaannya oleh negara lebih luas dan lebih penuh.
                Hubungan antara bangsa dengan bumi, air serta ruang angkasa Indonesia merupakan suatu hubungan yang abadi. Artinya selama rakyat Indonesia masih ada dan selama bumi, air dan ruang angkasa Indonesia masih ada. Bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan apapun yang dapat memutuskan atau meniadakan hubngan tersebut.
                Dalam penegrtian tersebut , maka tidaklah berarti bahwa hak-hak perseorangan/ badan hukum atas tanah tida dimungkinkan lagi. Dalam UUPA masih dikenal/diakui adanya hak-hak yang dapat dipunyai perorangan/badan hukum. Tetapi dalam hal ini hanya mengenai permukaan bumi saja, yaitu tanah yang dapat dihaki oleh seseorang seperti hak milik. Hak guna usaha, hak guna bangunan dan sebagainya.
Selain corak agrarisnya dari negara kita, maka untuk kemulian hati mulai sekarang sudah dipikirkan soal-soal pertambangan, perindistruian, pertenakan dan sebagainya. Suatu perencanaan yang tidak saja bersifat menyediakan tetapi juga memajukannya.

welcome to my bog

welcome to my blog


"tak kenal maka tak sayang"
pepatah yang yang selalu mendominasi untuk perkenalan seseorang kepada anda para pembaca.
perkenalkan saya Henry pemilik blog Air Berisik..
ini merupakan blog yang akan saya isi dengan sebuah air..
hahaha
maksudnya liku-liku perjalanan air menuju ke tempat yang tak berujung..